Monday, May 23, 2011

Cuti itu Hak atau Kewajiban

Cuti itu merupakan hak dari pekerja dan pekerja itu mempunyai kewajiban untuk mengambil cuti tersebut.
Cuti itu Hak atau Kewajiban
Secara mendasar pada paragraf awal jelas dasar pemberian cuti itu meupakan hak pekerja contohnya: apabila pekerja sakit, secara medis dianjurkan untuk istirahat tidak melaksanakan pekerjaan, maka atas nama undang-undang tenaga kerja pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan istirahat karena sakit. Perusahaan wajib memberikan hak tersebut karena apabila tidak dan terpaksa pekerja itu melakukan pekerjaannya maka kemungkinan besar akan mempengaruhi ritme (irama kerja) karena pekerja tidak berkerja secara optimal bahkan memungkin akan menulari penyakit tersebut kepada rekan kerja dilingkungannya dan ini akan menimbulkan masalah baru.


Cuti yang wajib diambil oleh pekerja contohnya pekerja wanita yaitu Cuti Melahirkan hal ini wajib diambil karena apabila tidak diambil, pekerja wanita tersebut bisa mengalami pendarahan bahkan keguguran, sehingga bisa merengut nyawa.Sedangkan hamil merupakan anugrah bagi kaum wanita yang tidak ada pada kaum pria.

Jadi Cuti itu merupakan hak pekerja dan juga kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti, hal ini tidak bisa dikaitkan dengan penilaian kinerja seorang pekerja.

0 comments:

Post a Comment